BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 11:16 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Eksepsi tersebut terkait dengan dakwaan suap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Zarof Ricar didakwa telah menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi terkait terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, (24/2/2025) menyatakan, "Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima."

Baca Juga:

Baca Juga:

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, keberatan tim hukum Zarof dianggap telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya dibahas pada proses persidangan berikutnya.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Wali Kota Padangsidimpuan Disebut dalam Sidang Korupsi ADD, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp 350 Juta
JAM-Intel Ajak Kepala Daerah se-Bali Wujudkan Desa Bebas Korupsi Lewat Pengawasan Dana Desa
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Perkebunan USU di Mandailing Natal
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tampil dengan Gaya Baru Pakai Peci Saat Diperiksa KPK
Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, KPK: Kami Hormati Praperadilan Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru