
MoU Terbaru Microsoft-OpenAI: Siap Luncurkan Teknologi AI Super Canggih?
MEDAN Dua raksasa teknologi global, Microsoft dan OpenAI, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menuju fase t
Sains & TeknologiJAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Eksepsi tersebut terkait dengan dakwaan suap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Zarof Ricar didakwa telah menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi terkait terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, (24/2/2025) menyatakan, "Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima."
Baca Juga:
Baca Juga:
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, keberatan tim hukum Zarof dianggap telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya dibahas pada proses persidangan berikutnya.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Zarof berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana proses kliennya bisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk majelis kasasi yang menangani perkara tersebut. Mereka berargumen bahwa Zarof tidak memiliki kapasitas untuk memengaruhi putusan majelis kasasi.
Namun, jaksa menegaskan bahwa Zarof bersama dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah bersepakat untuk memberikan suap agar hakim kasasi memutuskan perkara tersebut sesuai dengan keinginan mereka. Zarof didakwa menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar, yang diduga untuk mengkondisikan hasil persidangan.
Sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara, dengan hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.
(km/a)
MEDAN Dua raksasa teknologi global, Microsoft dan OpenAI, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menuju fase t
Sains & TeknologiBANDA ACEH Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengingatkan seluruh personel kepolisian akan pentingnya menjaga
NasionalACEH BESAR Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan d
Hukum dan KriminalJAMBI PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan akan segera mengoperasikan Jalan Tol BetungTempinoJambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempi
NasionalJAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios)
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, sebagai saksi dala
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan dan mempersiapkan mereka menghadapi tantangan dunia kerja, Universitas Aufa Ro
PendidikanDENPASAR Menyusul bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10 September lalu, Polda Bali mengerahkan personelny
PeristiwaMEDAN Pemakaian behel atau kawat gigi tanpa kontrol rutin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, bahkan dapat mengganggu d
KesehatanMEDAN Pihak berwenang Amerika Serikat masih memburu pelaku penembakan yang menewaskan Charlie Kirk, influencer pendukung Donald Trump, d
Internasional