BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 11:16 WIB
217 view
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Eksepsi tersebut terkait dengan dakwaan suap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Zarof Ricar didakwa telah menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi terkait terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, (24/2/2025) menyatakan, "Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima."

Baca Juga:

Baca Juga:

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, keberatan tim hukum Zarof dianggap telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya dibahas pada proses persidangan berikutnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Zarof berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana proses kliennya bisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk majelis kasasi yang menangani perkara tersebut. Mereka berargumen bahwa Zarof tidak memiliki kapasitas untuk memengaruhi putusan majelis kasasi.

Namun, jaksa menegaskan bahwa Zarof bersama dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah bersepakat untuk memberikan suap agar hakim kasasi memutuskan perkara tersebut sesuai dengan keinginan mereka. Zarof didakwa menerima uang sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar, yang diduga untuk mengkondisikan hasil persidangan.

Sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara, dengan hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Ketua LSM di Banten Ditangkap, Diduga Peras Perusahaan Rp400 Juta Bermodus Tuduhan Pencemaran
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
Terungkap! Terdakwa Kasus Judi Online Kominfo Gunakan Grup Telegram 'Service AC' untuk Koordinasi
komentar
beritaTerbaru