JAKARTA -Kepala Desa Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang. Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.09 WIB dengan mengenakan masker, topi, dan jaket warna hitam.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin tidak memberikan komentar mengenai status hukumnya. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar, yang menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pemeriksaan ini. "Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif, ya, kami kooperatif. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Yunihar.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa Kades Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pada Senin (24/2/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah pihak.