Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta baru. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya)," ujar Arief dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
Oditur Militer kemudian meminta Arief memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.
"Orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3," jelas Oditur Militer di persidangan.
Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Arief dengan tegas menyebut nama terdakwa pertama.
"Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo," jawabnya.
Arief menegaskan bahwa rekaman CCTV bukan satu-satunya bukti, tetapi juga diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi," tambahnya.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut juga melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
Penembakan ini diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yaitu:
⚠ Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
⚠ Sersan Satu Akbar Adli
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam:
? Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
? Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, dengan agenda persidangan berikutnya masih menunggu jadwal resmi dari pihak terkait.
(km/n14)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN