"Ya, pelakunya dosen FIPP," kata Rahmat Petuguran. Selain dicopot dari jabatannya, dosen tersebut juga dijatuhi larangan menjabat selama dua tahun berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes.
Kasus ini bermula setelah empat mahasiswi dari FIPP melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami pada 13 Desember 2024. Tim Satgas PPK segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi 1 pada 16 Desember, saksi 2 pada 18 Desember, dan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi 3 dilakukan pada 23 Desember 2024.