BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Anak Saudagar Minyak Mohammad Riza Chalid, Ditahan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 12:02 WIB
792 view
Anak Saudagar Minyak Mohammad Riza Chalid, Ditahan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka yang turut bermufakat jahat dalam pengadaan impor minyak mentah yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. MKAR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, salah satunya adalah MKAR yang disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Selain MKAR, enam tersangka lainnya melibatkan pejabat penting di PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Baca Juga:

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, para tersangka terbukti melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Kilang Pertamina Internasional serta PT Pertamina Patra Niaga. Kejahatan ini mencakup pengaturan proses pengadaan dengan cara-cara yang melawan hukum, seperti pengkondisian pemenangan broker yang ditentukan dan pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Dalam kasus pengadaan produk kilang, Riva Siahaan terlibat dalam pembelian Ron 92 yang seharusnya tidak diperbolehkan, karena bahan yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 yang kemudian dilakukan blending di Storage/Depo. Di sisi lain, Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, turut memanipulasi kontrak pengiriman (shipping) dengan mark-up yang merugikan negara. Semua tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Baca Juga:

Kerugian negara tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian terkait kompensasi dan subsidi pada 2023 sekitar Rp147 triliun.

Penyidikan yang dimulai pada Oktober 2024 ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan penyitaan 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik (BBE). Kejaksaan Agung menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Saksi Lain Sebelum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Sebut Rompi Oranye dan Borgol Sebagai Lambang Perjuangan?
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina
Tersangka Bertambah! Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengoplosan Pertamax
komentar
beritaTerbaru