BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kejagung Pastikan Thomas Lembong Tak Diminta Bayar Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:52 WIB
Kejagung Pastikan Thomas Lembong Tak Diminta Bayar Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, tidak diminta untuk membayar kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 578 miliar. Namun, kerugian tersebut terjadi pada tahun 2016, saat Tom Lembong tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," jelas Qohar. "Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," lanjutnya.

Meskipun tidak diminta membayar kerugian negara, Kejagung masih belum mengungkapkan apakah Tom Lembong memperoleh keuntungan dari kasus korupsi ini. Hal ini dipastikan akan dibuka dalam persidangan.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru