Isa Zega, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa 25 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman, Isa Zega membantahnya secara tegas. "Tidak ada bukti kuat adanya pemerasan atau pengancaman. Jadi, saya mengajukan eksepsi karena dakwaan tersebut tidak terbukti," tegasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 4 April 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum atas eksepsi yang diajukan. Majelis hakim mengingatkan agar jadwal sidang disesuaikan untuk menghindari bentrok dengan sidang perkara lainnya.
Sebelumnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada 11 Februari 2025 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.