BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 21:43 WIB
Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim).

Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkapkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun tersangka justru melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang sengaja diturunkan.

Baca Juga:

Dengan cara ini, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor yang harga pembeliannya lebih tinggi dari harga produksi minyak dalam negeri.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Perkebunan USU di Mandailing Natal
Pertamina Bantah Tuduhan Hambat Distribusi BBM ke SPBU Swasta
Skandal Migas Mengemuka: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina dan KKKS
Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Pertamina Ubah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru