BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 22:51 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

(km/p)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru