BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 22:51 WIB
161 view
Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Tangerang Selatan, 161,6 Gram Sabu Disita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti sabu seberat 161,6 gram.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal di Kelurahan Pondok Ranji pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 42 paket sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram.

"Barang bukti yang disita termasuk satu timbangan digital, dua alat komunikasi, serta sabu yang dijual seharga Rp 2 juta per gram, dengan total barang bukti senilai Rp323,2 juta," jelas Victor.

Baca Juga:

Peredaran narkotika yang berhasil dibongkar ini diperkirakan telah menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Dengan disitanya barang bukti ini, kita telah memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan," tambahnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Baca Juga:

(km/p)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru