JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun pada periode 2018-2023. Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan peran Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Niaga, serta enam tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa melibatkan sejumlah pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan di PT Pertamina. Keempat saksi yang dimaksud adalah FTS, Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional; MIS, Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Ditjen Migas, Kementerian ESDM; AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero); dan RM, Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
"Saksi-saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).