BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, 4 Saksi Diperiksa

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 00:32 WIB
253 view
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, 4 Saksi Diperiksa
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, 4 Saksi Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun pada periode 2018-2023. Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan peran Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Niaga, serta enam tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa melibatkan sejumlah pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan di PT Pertamina. Keempat saksi yang dimaksud adalah FTS, Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional; MIS, Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Ditjen Migas, Kementerian ESDM; AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero); dan RM, Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

"Saksi-saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:

Tujuh Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Produk Optimisation PT Pertamina Internasional; ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic; serta AP, VP Feedstock. Selain itu, terdapat MKAN, Komisaris PT Navigator Katulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa; dan DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga:

Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholding-nya.

Penggeledahan di Ditjen Migas

Seiring dengan penyidikan yang terus dilakukan, Kejagung juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) di Kementerian ESDM, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan di beberapa ruangan penting, seperti ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Sekretaris Ditjen Migas. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop.

"Tim penyidik menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat softfile yang kini telah disita," jelas Harli.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, para individu yang terlibat kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

(tb/p)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru