BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar

BITV Admin - Rabu, 26 Februari 2025 18:03 WIB
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat ini, Djafar telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 190.000.000, sehingga masih ada sisa Rp 1.101.017.900 yang harus dilunasi. JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga:

Sebelum diadili, Djafar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024. Namun, Djafar akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024 di sebuah indekos di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alat Tangkap Ikan Tradisional Huhate Asal Maluku Utara Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Bella Shofie Umumkan Pengunduran Diri dari DPRD Kabupaten Buru, Nasdem Maluku: Tidak Semudah Itu
Media Asing Soroti Pantai Ora, ‘Surga Tersembunyi’ yang Terabaikan di Tengah Fokus Bali
Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula
BMKG Imbau Masyarakat Tidak Remehkan Prediksi Tsunami 50 cm Imbas Gempa Dahsyat di Rusia
Dua Gunung di Halmahera Erupsi Serentak, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru