Saat ini, Djafar telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 190.000.000, sehingga masih ada sisa Rp 1.101.017.900 yang harus dilunasi. JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sebelum diadili, Djafar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024. Namun, Djafar akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024 di sebuah indekos di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.