"Kok kayaknya unsurnya sulit dikatakan bahwa kami melanggar tiga pasal itu. Saya pun kaget tadi begitu runutnya video itu," kata Razman menanggapi rekaman yang disaksikannya.
Selain Razman, kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, juga turut diperiksa dalam kasus ini. Dalam insiden tersebut, Firdaus sempat naik ke atas meja sidang untuk membela kliennya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 335, Pasal 207, dan Pasal 217 terkait dengan kericuhan di ruang sidang.