BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Pria AD Ditangkap Polisi Usai Gelapkan 15 Ton Beras, Kerugian Diperkirakan Rp 180 Juta

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 19:24 WIB
Pria AD Ditangkap Polisi Usai Gelapkan 15 Ton Beras, Kerugian Diperkirakan Rp 180 Juta
Pers rilis kasus penggelapan 15 ton beras di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (26/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 180 juta," kata Kombes Twedi dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (26/2).

Motif dari tindakan penggelapan tersebut, lanjut Twedi, adalah ekonomi. Uang hasil penjualan beras digunakan oleh AD untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan beras yang digelapkan.

AD disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru