"Kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 180 juta," kata Kombes Twedi dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (26/2).
Motif dari tindakan penggelapan tersebut, lanjut Twedi, adalah ekonomi. Uang hasil penjualan beras digunakan oleh AD untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan beras yang digelapkan.
AD disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.