JAKARTA -Seorang pria berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 15 ton beras milik pengusaha asal Palembang, BI. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut kepada pihak berwajib. Kerugian akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 180 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (24/1), ketika BI meminta bantuan rekannya untuk mencari truk pengangkut beras yang akan dikirim dari Palembang ke Tangerang. Rekannya kemudian mengunggah permintaan itu di grup WhatsApp, dan AD merespons dengan menawarkan bantuan untuk menyediakan truk pengangkut.
AD pun memberikan instruksi kepada sopir truk untuk mengirimkan beras ke Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, AD memberi instruksi kepada sopir agar mengarahkan kendaraan ke wilayah Jakarta Barat, bukan Tangerang. Di Jakarta Barat, beras sebanyak 15 ton itu diturunkan dan dibagi menjadi dua bagian, yaitu 10 ton di Gudang Padigital dan 5 ton di PT Tri Usaha Pangan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa setelah beras diturunkan, AD mengawal truk menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan penangkapan terhadap AD di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 180 juta," kata Kombes Twedi dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (26/2).
Motif dari tindakan penggelapan tersebut, lanjut Twedi, adalah ekonomi. Uang hasil penjualan beras digunakan oleh AD untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait keberadaan beras yang digelapkan.
AD disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.