Bupati Batu Bara Terima Tanda Kehormatan Tongkat Tunggal Panaluan
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menerima tanda kehormatan adat berupa Tongkat Tunggal Panaluan dan seperangkat
Seni dan Budaya
LABUHAN DELI -Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun, KA, yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut.
"Awalnya, korban KA (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. "Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa KA bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal.
(dodi)
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menerima tanda kehormatan adat berupa Tongkat Tunggal Panaluan dan seperangkat
Seni dan Budaya
BANDA ACEH Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir
Peristiwa
MEDAN Sebuah peristiwa mengejutkan mengguncang lingkungan kediaman hakim di KotaMedan.Rumah milikKhamozaro Waruwu, hakim diPeng
Peristiwa
MEDAN Pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai European Talent Cup (ETC) di Sirkuit Cat
Olahraga
JAKARTA Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,
Peristiwa
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menghormati jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7 RI Joko Widodo
Nasional
TAPANULI SELATAN Puluhan anggota Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Bu
Peristiwa
BANTEN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya menghargai jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7
Politik
BANDAR LAMPUNG Proyek peningkatan jalan di Jalan Purnawirawan 6, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, men
Peristiwa
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR di Senayan, Jakarta, bukan tempat yang bisa dimasuki sembarangan orang. M
Politik