KUBU RAYA – Seorang pria berinisial TI (48) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, ELI (45), di rumah mereka di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Peristiwa kekerasan rumah tangga ini diduga berawal dari kebiasaan pelaku yang gemar bermain judi online.
Namun, karena sering mengalami kekalahan, pelaku kerap melampiaskan emosinya kepada sang istri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku tak terima karena nasi yang disajikan istrinya sudah dingin," kata Hafiz dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.