SURABAYA –Tiga tersangka dalam kasus kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), kini telah dikenakan pencegahan untuk pergi ke luar negeri. Keputusan ini diambil untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani, dan seorang dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. Langkah pencegahan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Jumat (27/12).
“Kami sudah mengirimkan permintaan pencegahan ke Imigrasi untuk mencegah tersangka pergi ke luar negeri,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya kepada media.
Menurut Subagio, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak menghalangi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, ketiga tersangka belum ditahan hingga saat ini dan masih menjalankan aktivitas mereka seperti biasa.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Setelah itu, kami akan tentukan langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mengguncang kalangan akademik dan medis di Indonesia. Almarhumah diketahui meninggal dunia dalam sebuah insiden yang melibatkan kelalaian medis saat menjalani pendidikan spesialisasi. Pihak kepolisian terus mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut.
Polda Jateng berharap dengan langkah pencegahan ke luar negeri, proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan lancar, dan mereka akan bertanggung jawab atas kejadian yang telah menelan korban jiwa tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa akan ada langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.
(N/014)
Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Dicegah ke Luar Negeri, Belum Ditahan