Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus
JAKARTA Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku pernah dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai orang dekat Solo setelah mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), SYL kini harus menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali," ujarnya.
KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak kasasi SYL dan menyatakan bahwa dukungan data serta informasi yang diberikan oleh berbagai pihak telah mendukung penanganan perkara ini secara efektif.
Selain memberikan efek jera, pembayaran uang pengganti juga diharapkan dapat meningkatkan upaya asset recovery dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo dihukum karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar antara 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tindakannya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka berdua berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk menolak kasasi SYL dan mempertahankan putusan banding, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000. J
ika tidak mampu membayar, SYL akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.
Vonis ini lebih berat daripada keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menghukum SYL dengan 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, KPK siap melaksanakan eksekusi terhadap Syahrul Yasin Limpo.
(bs/n14)
JAKARTA Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku pernah dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai orang dekat Solo setelah mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Binjai menilai DPRD Binjai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.Penilaia
NASIONAL
JAKARTA Sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polda Aceh menggelar upacara dan tabur bunga di perairan Pelabuhan Malahayati,
NASIONAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem P
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Korem 011/Lilawangsa menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Masjid AlFitrah Korem 011/Lilawangsa,
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gi
POLITIK
Oleh Marsda TNI Dr. Budhi AchmadiDI tengah meningkatnya kompleksitas ancaman global, peran militer tidak lagi dapat dipahami secara sempit
OPINI