BNN RI membongkar pabrik pil PCC di rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). 10 orang ditangkap dan ratusan ribu butir pil PCC yang belum sempat diedarkan diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SERANG -Beny Setiawan, seorang pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC (Carisoprodol), didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati setelah terbukti memproduksi dan menjual ratusan ribu pil narkoba jenis PCC.
Beny, yang didakwa bersama sembilan terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Engelin di Pengadilan Negeri Serang, Beny bersama para terdakwa lainnya terbukti memproduksi 270 koli pil PCC senilai Rp 5,1 miliar dan menjual 80 koli seharga Rp 2,7 miliar kepada dua pelaku berbeda.
Pil PCC ini diproduksi di rumah milik Beny di Perumahan Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang, yang telah disulap menjadi pabrik ilegal.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang masih menjalani hukuman penjara dijenguk oleh seorang pria bernama Feri (DPO), yang meminta Beny untuk menyediakan pil PCC.
Harga pembelian disepakati sebesar Rp 19 juta per koli.
Tak lama kemudian, seorang pemesan bernama Agus (DPO) memesan 270 koli pil PCC senilai Rp 5,1 miliar.