"Modifikasi celana dalam mereka memungkinkan sabu tidak terdeteksi oleh mesin X-ray. Namun, di ruang tunggu, petugas berhasil mengidentifikasi barang bukti yang disembunyikan," kata AKBP Gokma Uliate Sitompul, Senin (3/3).
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui membawa sabu masing-masing 200 gram, dengan total 400 gram.
Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan tersebut dan mengaku akan mendapatkan upah Rp 50 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Keduanya juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang menyuruh mereka dan di mana mereka mengambil barang tersebut.
Polisi masih mendalami jaringan sindikat yang terlibat dalam kasus ini.