BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Penyelamatan Aset Negara: Kejari Medan Gagalkan Korupsi Rp35,49 M di KAI Sumut

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 16:55 WIB
Penyelamatan Aset Negara: Kejari Medan Gagalkan Korupsi Rp35,49 M di KAI Sumut
Kejari Medan lakukan penyelamatan aset KAI Sumut Rp35,49 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelamatkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

PT KAI Divre I Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kejari Medan dalam menyelamatkan aset negara ini.

Baca Juga:

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi Kejari Medan yang telah berkolaborasi dan berperan aktif dalam upaya penyelamatan aset kami di Medan."

Baca Juga:

Kejari Medan juga telah menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI tersebut, yang merugikan negara hingga Rp 35,49 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER, yang kini mendekam di Rutan Kelas I Medan.

Dalam kasus ini, RTS bertanggung jawab atas penguasaan dan pemanfaatan aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo, Medan, tanpa hak atau izin.

Sementara JER diduga telah mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak, dengan menerima pembayaran sebagai kompensasi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan RTS mencapai Rp 21.911.000.000, sedangkan perbuatan JER menyebabkan kerugian sebesar Rp 13.579.970.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 35.490.970.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen untuk menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak berhak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Curi Besi Aset KAI di Medan, Seorang Pria Diamankan Saat Beraksi Dini Hari
Gubernur Bobby Serahkan Rp674 Miliar DBH, Dorong Pemerintah Daerah Lebih Gesit Jalankan Program
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
Jadwal Lengkap & Harga Tiket Piala Kemerdekaan 2025 di Medan, Cek Sekarang!
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Tegaskan Komitmen Sumut Bebas Narkoba, Gubsu Bobby: Musnahkan Seluruh Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru