
Istri Brigadir Edy Tempuh Jalur Hukum, Propam Polda Sumut Diduga Langgar Hak Anak
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan KriminalMEDAN -Lima terdakwa yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut dengan hukuman yang sangat berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan menuntut dua terdakwa utama dengan pidana mati dan tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), M Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), dinyatakan terbukti terlibat dalam sindikat narkoba.
Hendrik Kosumo, yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan, dan M Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi, dituntut pidana mati.
Baca Juga:
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa M Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati," ujar JPU Rizqi Darmawan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa ini terlibat dalam jaringan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam tindakan mereka.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan KriminalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
NasionalDENPASAR Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,
NasionalOleh Yakub F. IsmailDalam jagat politik, simbol selalu memiliki daya magis yang tak bisa diabaikan. Simbol kerap memberikan makna tersendir
OpiniJEMBRANA Situasi arus lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, terpantau lancar dan terkendali pada Kamis (7/8/2025)
NasionalJEMBRANA Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P
NasionalJEMBRANA Suasana penuh semangat dan nasionalisme membanjiri ruasruas jalan di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Rab
NasionalJAWA BARAT Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) p
NasionalJAKARTA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kejati
Pemerintahan