"Setelah mendapatkan informasi tentang transaksi prostitusi ini, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai yang diterima dari transaksi tersebut, alat kontrasepsi, serta telepon genggam," ujar Heru.
PR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 tentang Pencabulan dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan terkait dengan praktik prostitusi yang melibatkan tersangka.
Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.