Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pengacara Razman Nasution memberikan reaksi keras terkait surat jaminan yang ditulis oleh Lolly untuk membebaskan ibunya, Nikita Mirzani.
Menurut Razman, surat yang ditulis oleh anak di bawah umur tersebut tidak akan dapat diterima oleh pihak berwenang, mengingat status Lolly sebagai anak yang masih di bawah umur secara hukum.
"Anak di bawah umur bagaimana bisa menjamin?" ujar Razman dalam wawancara di YouTube UNLOCKED pada Rabu (5/3/2025), Razman menambahkan bahwa Lolly sebagai seorang anak tidak memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab atas tindakan Nikita Mirzani, apalagi mereka bahkan belum tinggal bersama dalam satu rumah.
Lebih lanjut, Razman menegaskan bahwa Lolly tidak bisa menjamin Nikita Mirzani untuk tidak melarikan diri dari penahanan.
"Kalau dia menjamin, artinya dia bertanggung jawab terhadap semua tindakan dari Nikita Mirzani," kata Razman, yang menilai permohonan tersebut akan ditolak oleh pihak kepolisian.
Lolly, yang selama ini sempat berseteru dengan ibunya, kini pasang badan untuk Nikita Mirzani setelah sang ibu ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Lolly menulis surat yang diajukan kepada pihak kepolisian untuk memohon penangguhan penahanan bagi Nikita.
Dalam suratnya, Lolly menyebutkan bahwa sang ibu adalah seorang single parent dan tulang punggung keluarga yang membiayai kehidupannya dan adik-adiknya.
Namun, Razman yakin surat yang ditulis Lolly tidak akan diterima, mengingat usia Lolly yang masih di bawah umur dan tidak memiliki wewenang hukum untuk menjamin seseorang, apalagi dalam kasus sebesar ini.
"Saya pastikan itu ditolak dan tidak akan dikabulkan," tegasnya.
Nikita Mirzani sendiri kini tengah menghadapi sejumlah tuduhan, termasuk pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait laporan yang dibuat oleh dokter Reza Gladys pada Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Nikita diduga telah menjelek-jelekan nama baik dan produk milik Reza, serta meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, yang akhirnya membuat Reza merasa diperas dengan kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Sampai saat ini, baik Nikita Mirzani maupun asisten pribadinya, Mail Syahputra, masih dalam penahanan oleh pihak kepolisian.
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL