
Bripda Mentari, Polwan Cantik dari Polda Aceh Sabet Juara II Karate di Piala Kapolri 2025
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali diukir oleh personel Polda Aceh Kali ini, Bripda Mentari Gitaputri Andika, anggota Satuan Brimo
SosokJAKARTA- Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Maqdir mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut dapat menggugurkan permohonan praperadilan yang akan segera dilaksanakan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Maqdir menambahkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Pihaknya meminta agar sebelum berkas dilimpahkan, penyidik KPK lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan oleh pihak Hasto.
Baca Juga:
Maqdir juga menegaskan bahwa surat permohonan pihaknya belum diterima oleh penyidik, sementara penyidik dan penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik.
Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," lanjutnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritik prosedur pengamanan terhadap Hasto setelah berkas dilimpahkan ke JPU.
Ia mengungkapkan bahwa Hasto tidak dibawa melalui pintu depan KPK seperti yang biasa dilakukan oleh tersangka lainnya setelah pelimpahan berkas.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini.
Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" kata Maqdir.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
(dc/p)
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali diukir oleh personel Polda Aceh Kali ini, Bripda Mentari Gitaputri Andika, anggota Satuan Brimo
SosokBELU Guna menjaga kebugaran dan kesiapan fisik selama penugasan, personel Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melaksan
NasionalDENPASAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke79, Polsek Denpasar Utara bersama Bhayangkari Ranting Denpasar Utara men
NasionalDENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan KriminalJAKARTA Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertent
Hukum dan KriminalBANGLI Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bangli, jajaran Polres Bangli, Polda Bali, mengin
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan arahan dan penguatan kepada warga b
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Ka
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting Pengendalian Overstaying Tahana
NasionalJAKARTA Konflik perebutan pulau masih menjadi salah satu isu sensitif dalam penataan wilayah di Indonesia. Setelah polemik empat pulau a
Pariwisata