BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Pelimpahan Berkas Bisa Gagalkan Praperadilan

- Kamis, 06 Maret 2025 17:46 WIB
Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Pelimpahan Berkas Bisa Gagalkan Praperadilan
Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Pelimpahan Berkas Bisa Gagalkan Praperadilan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Maqdir mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut dapat menggugurkan permohonan praperadilan yang akan segera dilaksanakan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Maqdir menambahkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.

Pihaknya meminta agar sebelum berkas dilimpahkan, penyidik KPK lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan oleh pihak Hasto.

Maqdir juga menegaskan bahwa surat permohonan pihaknya belum diterima oleh penyidik, sementara penyidik dan penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap.

"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik.

Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," lanjutnya.

Selain itu, Maqdir juga mengkritik prosedur pengamanan terhadap Hasto setelah berkas dilimpahkan ke JPU.

Ia mengungkapkan bahwa Hasto tidak dibawa melalui pintu depan KPK seperti yang biasa dilakukan oleh tersangka lainnya setelah pelimpahan berkas.

"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini.

Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" kata Maqdir.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

(dc/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru