Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Level Rp 17.818 per Dolar AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Rupiah naik 66 poin atau
EKONOMI
JAKARTA- Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Maqdir mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut dapat menggugurkan permohonan praperadilan yang akan segera dilaksanakan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menambahkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Pihaknya meminta agar sebelum berkas dilimpahkan, penyidik KPK lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan oleh pihak Hasto.
Maqdir juga menegaskan bahwa surat permohonan pihaknya belum diterima oleh penyidik, sementara penyidik dan penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik.
Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," lanjutnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritik prosedur pengamanan terhadap Hasto setelah berkas dilimpahkan ke JPU.
Ia mengungkapkan bahwa Hasto tidak dibawa melalui pintu depan KPK seperti yang biasa dilakukan oleh tersangka lainnya setelah pelimpahan berkas.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini.
Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" kata Maqdir.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dua perkara, yaitu suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
(dc/p)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Rupiah naik 66 poin atau
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,56 persen ke level 6.374,91 pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Penguatan terja
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
BANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang siswi berinisial SW (17) asal Kabupaten Karo kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan setelah mengalami keluhan y
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial A alias Boncel yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pelaku dit
HUKUM DAN KRIMINAL