Tanggapi Kritik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Ada Kata Terlambat
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
BANDA ACEH- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Semester II 2025 hingga 2026. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang hasil penindakan tersebut berasal dari Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Banda Aceh.Baca Juga:
Dari sisi kepabeanan, barang yang dimusnahkan terdiri atas pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik hingga telepon genggam.
Sementara dari bidang cukai, barang yang dimusnahkan meliputi 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 29 sheet pita cukai.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dilakukan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

(Barang Bukti Rokok ilegal yang di musnahkan Bea Cukai Aceh senilai Rp 1. 83 Milyar)
Selain itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman dalam upaya mengawasi peredaran barang yang melanggar ketentuan.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Kegiatan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar. Pemusnahan dilaksanakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhok Nga, pada Rabu (23/9/2026).
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
BANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang siswi berinisial SW (17) asal Kabupaten Karo kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan setelah mengalami keluhan y
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial A alias Boncel yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pelaku dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengevaluasi dan membenahi data penerima bantuan s
PEMERINTAHAN
MEDAN Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga September 2026 b
PEMERINTAHAN