Sebut Hasil Autopsi Cukup, Polda Sumut Tolak Ekshumasi Mantan Istri Polisi yang Tewas Tertembak
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
JAKARTA - Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Dengan membawa spanduk besar bertuliskan "KAMI KORBAN MAFIA TANAH DAN MAFIA HUKUM - TANAH KAMI DIRAMPAS PT MUSIM MAS - LAPORAN KAMI DI SP3 SILUMAN POLDA SUMUT", mereka menuntut keadilan atas perampasan lahan mereka yang sudah belasan tahun.
Aksi tersebut diikuti oleh ibu-ibu lanjut usia. Salah seorang di antaranya menggunakan kursi roda, serta perwakilan keluarga yang datang langsung dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).Baca Juga:
"Kami sudah lelah 13 tahun mencari keadilan. Tanah kami dirampas, laporan kami di-SP3 di jajaran Polda Sumut tanpa kejelasan. Kami datang ke Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat agar BPN membuka warkah dan sejarah tanah kami," teriak salah satu orator di lokasi.
LAPORAN SEJAK 2013
Berdasarkan dokumen yang dibawa keluarga, kasus ini bermula dari laporan polisi di Polda Sumut pada 9 September 2013 dengan Nomor STTLP/898/IX/2013/SPKT terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana pasal 385 KUHP.
Objek yang dipersoalkan adalah tanah seluas 52.820 M2 di Medan yang diklaim merupakan milik keluarga Herlambang Panggabean dan diduga dikuasai oleh PT Musim Mas.
Menurut keluarga, laporan tersebut tidak pernah tuntas. Mereka menyebut penghentian penyidikan atau SP3 dilakukan secara tidak transparan atau yang mereka istilahkan sebagai "SP3 Siluman".
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut disebut pernah menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan tersebut, termasuk tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin kepada pelapor.
TUNTUTAN KE BPN PUSAT
Dalam aksi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat itu, keluarga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Menteri ATR/BPN untuk melakukan audit dan membuka warkah alas hak atas tanah sengketa di Medan tersebut.
Kedua, meminta BPN tidak menerbitkan atau membatalkan produk pertanahan yang diduga cacat hukum di atas tanah milik keluarga mereka. Dan, ketiga, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk membongkar secara tuntas dugaan mafia tanah dan mafia hukum di jajaran Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Musim Mas Group maupun dari Humas Kementerian ATR/BPN terkait aksi hari ini.
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa sempat membentangkan poster dan spanduk sambil berorasi secara bergantian. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.*
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua TP PKK, sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sum
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut ratarata 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikenai penghentian operasional s
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik hingga a
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Rupiah naik 66 poin atau
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,56 persen ke level 6.374,91 pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Penguatan terja
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA