Tanggapi Kritik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Ada Kata Terlambat
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu dapur yang ditutup berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penutupan dilakukan setelah empat SPPG dinilai melanggar ketentuan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
BGN mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan sanksi permanen, antara lain tingkat kepatuhan pengelola, riwayat kejadian di SPPG, serta kemampuan pengelola melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.Baca Juga:
Empat SPPG yang dihentikan tersebar di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi salah satu yang ditutup. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya tersebut melayani 2.997 penerima manfaat. Pemberhentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Tiga SPPG lainnya yakni SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang melayani 2.614 penerima manfaat. SPPG tersebut dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dan ditutup berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Kemudian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Sementara itu, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat. Penutupannya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Meski empat dapur ditutup, layanan MBG bagi penerima manfaat tidak dihentikan. Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG lain yang berada di lokasi terdekat.
Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana mengatakan SPPG pengganti harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas yang memadai untuk melayani tambahan penerima manfaat.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan," kata Ketut.
Menurutnya, aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi perhatian utama dalam pengawasan pelaksanaan program MBG.
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA
KARO Aktivitas Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih terpantau. Dalam periode pengamatan Rabu (23/9/2026) pukul 06.
PERISTIWA
BANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang siswi berinisial SW (17) asal Kabupaten Karo kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan setelah mengalami keluhan y
KESEHATAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap pria berinisial A alias Boncel yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pelaku dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengevaluasi dan membenahi data penerima bantuan s
PEMERINTAHAN
MEDAN Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga September 2026 b
PEMERINTAHAN