BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Polres Sergai Ungkap Tiga Lokasi Judi, Tiga Tersangka Diamankan

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 21:49 WIB
Polres Sergai Ungkap Tiga Lokasi Judi, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kapolres Sergai menambahkan bahwa dua laporan polisi terkait kasus perjudian ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami tindak. Dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

"Tidak akan ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini," tegasnya.

(vv/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru