Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kapolres Sergai menambahkan bahwa dua laporan polisi terkait kasus perjudian ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami tindak. Dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Baca Juga:
"Tidak akan ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini," tegasnya.
(vv/a)
VIDEO
Tags
komentar