BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Polisi Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh, Proses Penyidikan Berlanjut

Justin Nova - Jumat, 07 Maret 2025 09:58 WIB
71 view
Polisi Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh, Proses Penyidikan Berlanjut
Vadel Badjideh Saat Di tahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pihak kepolisian menanggapi permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Vadel Badjideh, dengan menegaskan bahwa tidak ada opsi untuk penangguhan penahanan dalam kasus ini.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, penangguhan penahanan tidak berlaku untuk anak di bawah umur.

"Karena memang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jika memang ada penangguhan penahanan, itu tidak ada untuk anak di bawah umur," jelas Nurma Dewi di kantornya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, pihak Vadel Badjideh mengajukan permohonan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Mengenai permohonan RJ, Nurma menyatakan bahwa pihaknya mendengar kabar dari pihak keluarga Vadel yang ingin mengajukan pendekatan tersebut. "Jika memang dari pihak VA ingin mengajukan RJ, itu silakan saja.

Nanti akan berkoordinasi dengan penyidik tentunya," ujar Nurma Dewi.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari Vadel Badjideh. Sebelumnya, masa penahanan Vadel diperpanjang menjadi 40 hari, karena proses pemberkasan masih berjalan.

Masa penahanan awalnya adalah 20 hari, namun setelah pemberkasan yang masih berlangsung, masa penahanan tersebut diperpanjang.

Vadel Badjideh menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
Kejari Jakarta Selatan Terima Berkas Vadel Badjideh Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak
P21 Rampung, Vadel Badjideh Akan Dipindah ke Kejaksaan Rabu 28 Mei
Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Muaro Jambi Berakhir Damai, 7 Pelaku Dipulangkan
Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi Restorative Justice kepada Kepala Desa dan Lurah
komentar
beritaTerbaru