MEDAN -Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, disegel oleh polisi setelah terbukti melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite.
Kasus ini terungkap setelah pengujian oktan atau Research Octane Number (RON) terhadap BBM yang dijual di SPBU tersebut.
Kasus pengoplosan ini terbongkar setelah dilakukan uji oktan yang menunjukkan bahwa kualitas BBM yang dijual jauh di bawah standar yang seharusnya.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, di lokasi pada Jumat (7/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial MAL selaku manajer SPBU, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet.
Ketiganya kini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa praktek pengoplosan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Tersangka U menggunakan truk dengan logo Pertamina untuk mengangkut BBM oplosan tersebut.
Truk ini sebelumnya memang pernah memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun kontraknya sudah berakhir.