Hal ini digunakan oleh pelaku untuk mengelabui masyarakat dan mengoplos BBM bersubsidi dengan bahan bakar ilegal. BBM oplosan kemudian dimasukkan ke dalam tangki timbun SPBU dan dijual kepada konsumen.
Menurut Edith Indra Triyadi, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, hasil uji oktan menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut hanya memiliki RON 87, padahal Pertalite resmi harusnya memiliki RON 90.
"Pengujian kami membuktikan bahwa kualitas BBM yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," kata Edith.
Pihak SPBU yang terlibat dalam pengoplosan ini dilaporkan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter dengan membeli BBM ilegal dari MI, sedangkan keuntungan dari membeli BBM langsung dari Pertamina hanya sekitar Rp 300 per liter.
Polisi akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya SPBU lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal.