BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 09:16 WIB
47 view
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun PT Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian isi amar putusan yang tertuang dalam Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang diterima oleh media pada Kamis (26/12).

Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta juga menyetujui keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengenakan denda sebesar Rp500 juta kepada Gazalba dengan subsider empat bulan penjara. Selain itu, PT DKI mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Jika Gazalba tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda miliknya untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika hasil pelelangan harta benda Gazalba tidak mencukupi, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

Gazalba Saleh sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam persidangan yang digelar pada 15 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa Gazalba terbukti melakukan tindak pidana tersebut dengan menerima sejumlah uang dalam kapasitasnya sebagai hakim agung.

Baca Juga:

Pada tingkat pertama, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut menjadi 12 tahun penjara, mempertimbangkan fakta-fakta baru yang terungkap selama proses persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi di lingkungan MA dan menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru