BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN Segel Vila di Kawasan Hutan Puncak untuk Cegah Banjir

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Maret 2025 11:43 WIB
320 view
Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN Segel Vila di Kawasan Hutan Puncak untuk Cegah Banjir
Villa Forest Hill, yang terletak di Desa Tugu Utara, Puncak, disegel Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Minggu (9/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penertiban terhadap sejumlah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam, khususnya banjir, akibat pembangunan liar yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa salah satu vila yang disegel adalah Villa Forest Hill, yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Vila ini berada di kawasan hulu sungai Ciliwung, yang termasuk dalam hutan produksi.

Baca Juga:

"Penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya banjir akibat pembangunan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan," kata Rudianto.

Berdasarkan pantauan, petugas dari Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan dan berdialog dengan pemilik vila, mereka memasang plang peringatan di area vila, yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan tengah dalam pengawasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan serta mengatur tata ruang di wilayah Puncak, yang sering kali terdampak banjir akibat pembangunan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor, kami bertindak untuk menegakkan aturan terkait kawasan hutan dan tata ruang, demi mencegah bencana alam seperti banjir yang dapat merugikan masyarakat," tambah Rudianto.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemilik vila lainnya agar lebih mematuhi aturan mengenai penggunaan lahan di kawasan hutan produksi.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru