Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah melakukan pemeriksaan dan berdialog dengan pemilik vila, mereka memasang plang peringatan di area vila, yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan tengah dalam pengawasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan serta mengatur tata ruang di wilayah Puncak, yang sering kali terdampak banjir akibat pembangunan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor, kami bertindak untuk menegakkan aturan terkait kawasan hutan dan tata ruang, demi mencegah bencana alam seperti banjir yang dapat merugikan masyarakat," tambah Rudianto.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemilik vila lainnya agar lebih mematuhi aturan mengenai penggunaan lahan di kawasan hutan produksi.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.