BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Mantan Anggota TNI Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Maret 2025 12:16 WIB
Mantan Anggota TNI Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua
Yuni Enumbi, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditangkap karena diduga menjadi dalang utama dalam jaringan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAPUA -Yuni Enumbi, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berusia 29 tahun, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua.

Penangkapan dilakukan di Keerom pada Kamis (6/3/2025), setelah pemantauan intensif sejak awal Maret 2025.

Yuni diduga menjadi dalang utama dalam jaringan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Menurut Wakapolda Papua, Brigjen Faizal Ramadhani, Yuni adalah mantan anggota TNI dari Kodam 18 Kasuari Papua Barat yang diberhentikan dari dinas militer.

Selain itu, ia juga terlibat dalam kepanitiaan Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Puncak Jaya, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Yuni Enumbi diduga telah membeli senjata api dari PT Pindad di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp1,3 miliar.

Senjata-senjata tersebut kemudian diselundupkan ke Papua menggunakan kapal laut dan disembunyikan di dalam kompresor yang dilas rapat untuk mengelabui aparat keamanan.

Sesampainya di Papua, senjata-senjata tersebut dibawa ke Puncak Jaya menggunakan jalur darat.

Yuni berencana menyerahkan senjata tersebut kepada KKB.

Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, menegaskan bahwa kepolisian berhasil mengungkap operasi penyelundupan ini setelah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan senjata ilegal di wilayah Papua.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

1. Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)

2. Empat pucuk pistol G2 Pindad

3. 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm

4. 250 butir amunisi 9 mm

5. Satu unit kompresor tempat penyimpanan senjata

6. Uang tunai senilai Rp369.600.000

7. Beberapa tas berisi identitas diri dan kartu ATM

8. Serta berbagai alat dan perlengkapan lainnya yang terkait dengan jaringan penyelundupan senjata.

Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan penyelundupan ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga akan memeriksa asal-usul senjata di Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian barang bukti.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata ilegal yang bisa mengancam stabilitas wilayah Papua.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru