BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 11:38 WIB
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, (3/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku digelar hari Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.27 WIB ini, sempat diskors setelah Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam sidang telah lengkap dan agenda persidangan praperadilan akan segera disusun.

Namun, beberapa saat setelahnya, tim hukum KPK mengungkapkan bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yang membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB setelah jeda istirahat (ishoma).

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," ujar Hakim Afrizal.

Sebelum sidang dihentikan sementara, tim penasihat hukum Hasto mengajukan permohonan agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Mereka mengutip bahwa MK memberikan penafsiran batas waktu yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni permohonan praperadilan dapat dianggap gugur jika sidang pertama perkara pokok telah dimulai, meskipun agenda dalam sidang pertama tersebut belum selesai.

Di sisi lain, tim Biro Hukum KPK mengajukan argumen berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur begitu berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

Hasto Kristiyanto sendiri merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, pada tahun 2020, terkait penggantian antarwaktu anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga merintangi penyidikan KPK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru