Viral Isu Pembagian Dana MBG ke Presiden, Kepala BGN Buka Suara
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
JAKARTA -Sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku digelar hari Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.27 WIB ini, sempat diskors setelah Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam sidang telah lengkap dan agenda persidangan praperadilan akan segera disusun.
Namun, beberapa saat setelahnya, tim hukum KPK mengungkapkan bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yang membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB setelah jeda istirahat (ishoma).
"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," ujar Hakim Afrizal.
Sebelum sidang dihentikan sementara, tim penasihat hukum Hasto mengajukan permohonan agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
Mereka mengutip bahwa MK memberikan penafsiran batas waktu yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni permohonan praperadilan dapat dianggap gugur jika sidang pertama perkara pokok telah dimulai, meskipun agenda dalam sidang pertama tersebut belum selesai.
Di sisi lain, tim Biro Hukum KPK mengajukan argumen berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur begitu berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.
Hasto Kristiyanto sendiri merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, pada tahun 2020, terkait penggantian antarwaktu anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga merintangi penyidikan KPK.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersiap menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) keXVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memetakan dinamika politik nasional serta arah perkembangan industri m
NASIONAL
JAKARTA Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang m
NASIONAL
JAKARTA Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA), Dr. Santrawan T. Paparang, menilai Presiden Prabowo S
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 20122017, dr. Zaini Abdullah, y
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI