Namun, dua korban lain yang juga mengalami kekerasan seksual diduga oleh AKBP Fajar berusia tiga tahun dan 14 tahun.
Menurut Imelda, dari hasil konseling yang dilakukan, kekerasan seksual terhadap para korban terjadi sejak pertengahan tahun 2024.
Pihaknya telah melakukan pendampingan selama hampir tiga pekan terhadap korban.
"Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban," jelasnya.
DP3A Kota Kupang mulai melakukan pendampingan setelah mendapat informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
AKBP Fajar diamankan oleh tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.