BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Justin Nova - Senin, 10 Maret 2025 21:08 WIB
145 view
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.

Baca Juga:

Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.

"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.

Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Divonis 3 Tahun!, Eks Pejabat Kemenkes Terbukti Korupsi Saat Pandemi Covid-19
KPK Panggil Empat Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden COVID-19 di Kemensos
Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi
IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah
Sidang Dosen Bunuh Suami, Tiromsi Sitanggang Bersikeras Rusman Meninggal karena Kecelakaan
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
komentar
beritaTerbaru