
Kebakaran di Pasar Taman Puring, Lebih dari 10 Mobil Damkar Dikerahkan
JAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaMEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut pada tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sarma Siregar pada Senin (10/3/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Aris terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain dalam pengadaan APD, yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan primer karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kurangan penjara selama 4 tahun, dipotong selama terdakwa dalam masa tahanan, dan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 bulan tahanan," ujar Sarma.
Baca Juga:
Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Aris, hakim juga memvonis Ferdinand Hamzah Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
"Menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan primer dengan denda Rp 75 juta yang telah dibayarkan oleh terdakwa Ferdinand yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp 20 juta," tambah Sarma.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Aris, ia belum mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
JAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
OlahragaJAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
PolitikDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak di Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal,
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tind
NasionalJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 tinggal hitungan jam. Di tengah ketegangan dan harapan besar, penyerang muda Garuda Muda, Hokky Car
OlahragaTHAILAND Gencatan senjata akhirnya tercapai antara Thailand dan Kamboja pada Senin (28/7) malam setelah hampir sepekan konflik bersenjata
InternasionalJAKARTA Anggota DPR RI sekaligus selebritas Junico Siahaan atau yang dikenal sebagai Nico Siahaan mengungkapkan keprihatinannya terhadap k
Hukum dan KriminalMEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jal
Nasional