BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

- Senin, 10 Maret 2025 21:08 WIB
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris Yudhariansyah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Ferdinand Hamzah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru