TANJUNGPINANG -Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
PG ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.
Dalam pemeriksaan, PG mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SS, seorang oknum anggota polisi, dan istrinya, AA.
Berdasarkan pengakuan PG, Polda Kepri segera melakukan penangkapan terhadap SS dan istrinya.
Polda Kepri menyebutkan bahwa SS diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba yang berpotensi berkembang menjadi jaringan narkoba internasional.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.
"Jika terbukti bersalah, SS dan istrinya akan menghadapi sanksi pidana dan etik yang berat," tegas Pandra, juru bicara Polda Kepri, pada Selasa (11/3/2025), kemarin.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
(dc/a)
Editor
: Adelia Syafitri
Anggota Polisi dan Istrinya Terjerat Kasus Narkoba, Polda Kepri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional