BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kapolres Ngada Terkait Kasus Seksual Anak, DPR Usulkan Sanksi Mati

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 11:07 WIB
208 view
Kapolres Ngada Terkait Kasus Seksual Anak, DPR Usulkan Sanksi Mati
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak agar Polri tidak hanya memproses secara etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada Polda NTT, yang terjerat kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

Selly menilai tindakan yang dilakukan oleh Fajar sangat meresahkan dan harus mendapatkan hukuman maksimal.

Baca Juga:

Ia menegaskan, sebagai seorang pejabat polisi yang seharusnya memberikan contoh, Fajar justru melakukan perbuatan biadab yang merusak masa depan anak-anak.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri. Ini benar-benar perbuatan biadab," ujar Selly kepada wartawan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa Fajar layak dijatuhi hukuman mati setelah diproses secara etik dan dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri.

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan dasar bagi hukuman berat terkait eksploitasi seksual anak dan penyalahgunaan narkotika.

"Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk eksploitasi seksual terhadap anak di bawah kekuasaan seseorang. Selain itu, tindak pidana ini dilakukan secara berlapis, termasuk dengan merekam aksi asusila dan penggunaan narkotika. Oleh karena itu, saya pikir hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati lebih pantas," tambahnya.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Selly juga meminta agar transparansi dan akuntabilitas dijaga dengan baik agar keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan.

Sementara itu, AKBP Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri pada 20 Februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tes urin menunjukkan hasil positif sabu.

Fajar kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Sebelumnya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sidadi II
100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Senator Papua Barat Daya Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Tolak Pencabutan IUP di Raja Ampat
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
komentar
beritaTerbaru