Malaysia Kukuhkan Kemenangan 3-0 Atas Singapura di Piala AFF U19
MEDAN Malaysia akhirnya mengukuhkan kemenangan telak di babak kedua dengan skor 30 atas Singapura pada kaga Piala AFF U19 tahun 2026, yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak agar Polri tidak hanya memproses secara etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada Polda NTT, yang terjerat kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Selly menilai tindakan yang dilakukan oleh Fajar sangat meresahkan dan harus mendapatkan hukuman maksimal.
Ia menegaskan, sebagai seorang pejabat polisi yang seharusnya memberikan contoh, Fajar justru melakukan perbuatan biadab yang merusak masa depan anak-anak.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri. Ini benar-benar perbuatan biadab," ujar Selly kepada wartawan.
Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa Fajar layak dijatuhi hukuman mati setelah diproses secara etik dan dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri.
Ia merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan dasar bagi hukuman berat terkait eksploitasi seksual anak dan penyalahgunaan narkotika.
"Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk eksploitasi seksual terhadap anak di bawah kekuasaan seseorang. Selain itu, tindak pidana ini dilakukan secara berlapis, termasuk dengan merekam aksi asusila dan penggunaan narkotika. Oleh karena itu, saya pikir hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati lebih pantas," tambahnya.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Selly juga meminta agar transparansi dan akuntabilitas dijaga dengan baik agar keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan.
Sementara itu, AKBP Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri pada 20 Februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tes urin menunjukkan hasil positif sabu.
Fajar kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sebelumnya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, salah satu korban berusia 12 tahun, sementara dua lainnya berusia 3 tahun dan 14 tahun.
Kasus ini telah ditangani oleh DP3A Kota Kupang dan diperkirakan aksi kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.
(cn/a)
MEDAN Malaysia akhirnya mengukuhkan kemenangan telak di babak kedua dengan skor 30 atas Singapura pada kaga Piala AFF U19 tahun 2026, yan
OLAHRAGA
MEDAN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menanggapi polemik terkait biaya akomodasi peserta Piala AFF U19 2026 yang digelar
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan D
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/6/2026)
PERISTIWA
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/6/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 tahun 2026. Kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan memastikan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu pelaksanaan program Makan Ber
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN),
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN