BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Ibu di Tulungagung Diciduk Saat Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B!

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 09:40 WIB
Ibu di Tulungagung Diciduk Saat Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM -Seorang ibu-ibu bernama Mina Mundalis (49), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Tulungagung. Ia kedapatan membawa tiga paket sabu dengan total berat 15,83 gram yang disembunyikan di dalam jilbabnya pada Sabtu (21/12).

Peristiwa tersebut bermula saat Mina mengunjungi suaminya, seorang narapidana berinisial MYT, di Lapas Kelas II B Tulungagung sekitar pukul 10.20 WIB. Mina membawa titipan makanan untuk suaminya, dan pada awalnya petugas lapas tidak mendeteksi adanya barang yang mencurigakan. Namun, saat berada di ruang besuk, petugas mulai curiga terhadap gerak-gerik Mina. Kecurigaan itu muncul setelah Mina bertemu dengan salah seorang narapidana berinisial RAW sebelum bertemu dengan suaminya.

“Saat bertemu dengan RAW, Mina terlihat mengambil sesuatu dari dalam jilbabnya. Petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam hijab yang dikenakan oleh MM,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari.

Dari keterangan Mina, ia mengaku mendapatkan titipan barang dari seseorang yang tidak dikenal. Ia hanya diminta untuk membawa barang tersebut masuk ke dalam lapas dan nantinya akan diambil oleh salah satu penghuni lapas. “Model penyelundupan ini adalah jaringan yang terputus-putus, berantai, antara pemesan dan yang mengambil barang berbeda-beda,” jelas Kepala Lapas II B Tulungagung, Budiman P Kusumah.

Setelah kejadian ini, pihak lapas segera memeriksa enam warga binaan yang diduga terkait dengan penyelundupan narkoba tersebut. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulungagung. Kami terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung maupun barang bawaan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Budiman.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengamankan Mina beserta barang bukti yang ditemukan, yaitu tiga paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk beberapa alat yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Mina Mundalis dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup. Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru