JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam dugaan suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa mengungkapkan bahwa Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi, menitipkan uang sebesar Rp 400 juta untuk operasional suap kepada Harun Masiku.
Menurut keterangan Jaksa KPK, pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, yang diminta untuk membantu pengurusan Harun Masiku agar dapat dilantik menjadi anggota DPR.
Hasto menyebutkan adanya dana sebesar Rp 600 juta, dengan rincian Rp 200 juta untuk biaya penghijauan kantor PDI-P dan Rp 400 juta lainnya akan diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi.
Kusnadi pun mengantarkan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam amplop coklat ke Donny di ruang rapat DPP PDI-P.
Uang itu kemudian diteruskan kepada Saeful Bahri, yang diminta untuk menukarnya menjadi dollar Singapura.
Saeful juga mengabarkan kepada Harun Masiku bahwa uang sudah diterima.
Harun Masiku membalas dengan perintah untuk melanjutkan proses.
Selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, juga menerima sejumlah uang.
Bahkan, Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai 57.350 dollar Singapura (setara dengan Rp 600 juta).
Operasi untuk memuluskan langkah Harun Masiku berlanjut dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, upaya korupsi ini akhirnya terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam memberikan uang titipan, kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak yang berperan dalam proses kongkalikong tersebut.
(km/a)
Editor
: Adelia Syafitri
Bukti Baru Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Diduga Titipkan Uang Rp 400 Juta