
Partai Demokrat Klarifikasi Isu ‘Partai Biru’ dalam Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.
Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Baca Juga:
Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.
KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.
"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.
Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.
JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
PeristiwaMEDAN Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) secara resmi membuka proses Penjaringan Calon Komite Audit USU periode 20
PendidikanMEMPAWAH PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) bersama induk usahanya, MIND ID, serta PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Borneo Alumin
KomunitasTAPANULI SELATAN PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengemba
NasionalJEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Equestrian Event G
OlahragaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada tim kebanggaan masyarakat Medan, PSMS, den
Olahraga