BREAKING NEWS
Minggu, 01 Juni 2025

LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 12:43 WIB
210 view
LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
KKJ, LBH Medan, dan anak korban Eva menyerahkan 7 bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/BB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.

Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Baca Juga:

Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.

KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.

Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.

"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.

Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi I DPRD Medan Dukung Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba
Ketua Komisi XIII DPR RI Dukung Prabowo: Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Sesuai Semangat HAM dan Konstitusi
Antara Hukum dan Nurani: Yusril dan Prabowo Soal Kontroversi Pidana Mati
Meski Ditanggapi Pledoi, JPU Kejari Karo Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo
Kasus Pembunuhan Wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu Masuki Babak Baru, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
komentar
beritaTerbaru